Title Microsoft Word - 2020.08.01 FORMULIR PELIMPAHAN NOMOR PORSI (WAFAT) asus Created Date: 8/26/2020 8:53:14 AM
Viewkuasa_wafat (2).docx from ARID 103 at Howard University. SURAT KUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA 1. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Tempat dan tgl lahir Status
4 Penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. C. Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi 1. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan
PelimpahanNomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia. Surat permohonan pelimpahan nomor porsi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran yang ditandatangani oleh penerima kuasa. Salinan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat (untuk Jemaah haji meniggal dunia) atau asli surat keterangan dokter
.
contoh surat permohonan pelimpahan porsi haji